Terdapat beberepa hadits yang berkaitan dengan sunnah
setelah sholat Jum’at yang menunjukkan akan
masyru’iyahnya (disyariatkannya) amalan ini, di antara hadits-hadits itu
adalah:
Pertama: diriwayatkan dalam
Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma,
bahwa Nabi sholat setelah Jum’at dua raka’at di rumahnya.
Kedua: diriwayatkan dalam
Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam
bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum’at maka
hendaklah shalat setelahnya empat raka’at.”
Ketiga: dari Ibnu Umar,
diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam shalat setelah Jum’at enam
raka’at.
Maka sunnah ba’da
shalat Jum’at adalah dua raka’at atau empat raka’at atau enam raka’at, akan
tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang bermacam-macam ataukah
pada keadaan yang berbeda-beda? Terdapat perselisihan di dalamnya.
Pendapat pertama
beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang berbeda-beda, yakni jika
engkau sholat ba’da Jum’at di masjid, maka sholatlah empat raka’at, dan jika
sholatnya di rumah, maka sholatlah dua raka’at. Ini pendapatnya Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma’aad 1/ 440).
Pendapat kedua
menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk / praktek yang
bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan empat roka’at atau sesekali
dengan dua roka’at. Adapun pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba’da
shalat Jum’at itu empat raka’at, karena apabila perkataan Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasalam bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan perkataannya.
Yang lebih utama bagi seseorang, yang tentunya kami lihat lebih rajih / kuat
ialah kadang-kadang shalat dengan empat raka’at dan
sesekali sholat dengan dua raka’at, dan adapun yang enam raka’at, maka dhahir
hadits Ibnu Umar ialah bahwa Rasulullah pernah melakukannya. Wal ilmu indallah.
(Lihat Syarhul Mumti’:
5 / 102-103).
0 komentar:
Posting Komentar