Penulis: Syaikh Dr.
Shalih bin Fauzan bin Fauzan
Dilarang bagi wanita
Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong
ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini
termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya
baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka
telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang
yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk
memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang
minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong
perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan
hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):e
“Dan pasti aku akan
menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih
dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang
yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis,
orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud
memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata,
“mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu
‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan
apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat
Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir
menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan
bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar
yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis)
menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan
mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk
perbuatan maksiat”
Dinukil dari Kitab
“Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat”, Edisi Indonesia, “Panduan Fiqih
Praktis Bagi Wanita”, Penerbit Pustaka Summayah
0 komentar:
Posting Komentar